Internal Pelayanan Jakarta

Selamat datang, Website ini memuat seluruh prosedur standar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam website ini juga terdapat fitur - fitur yang akan membantu memberikan informasi seputar proses perizinan dan non perizinan. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

DPMPTSP DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat.

AWAL MULA

Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit.

KEPUTUSAN

Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.

PERUBAHAN NAMA

Terhitung sejak 3 Januari 2017 Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PELAYANAN KOLABORATIF

Visi & Misi

"Solusi Investasi dan Perizinan di Jakarta"

Penjabaran lebih lanjut tentang Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi solusi bagi investor untuk berinvestasi di Jakarta dengan menciptakan iklim investasi dan berbisnis yang mudah, cepat, nyaman, transparan dan tidak berbelit belit.
  2. Menjadi solusi dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan dengan kualitas pelayanan publik yang prima (services excellent).
  3. Menjadi solusi terhadap permasalahan perizinan dan non perizinan dengan kualitas pelayanan publik yang mengedepankan nilai-nilai SETIA. SETIA merupakan singkatan dari tata nilai (kredo) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam Melayani Jakarta, yaitu Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal.
    1. Solusi
      Cara atau jalan yang digunakan untuk memecahkan atau menyelesaikan masalah secara objektif tanpa adanya tekanan. Pelayanan yang dapat memberikan solusi:
      1) Menginformasikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah
      2) Menindaklanjuti dan memonitor penyelesaian masalah
      3) Menginformasikan hasil penyelesaian masalah
      4) Melakukan service recovery jika solusi tidak sesuai dengan harapan masyarakat
    2. Empati
      Keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain. Pelayanan yang berempati diantaranya:
      1) Ikut merasakan kesulitan dan perasaan orang lain
      2) Mampu mengendalikan emosi diri sendiri
      3) Peka terhadap bahasa tersirat
      4) Mengambil peran untuk bertindak
    3. Tegas
      Sikap yang berani dan percaya diri mengungkapkan apa yang benar dan apa yang salah secara jelas, nyata dan pasti (tidak samar-samar, tidak ragu-ragu). Pelayanan yang tegas:
      1) Membuat keputusan yang tepat atas dasar prosedur yang telah ada
      2) Bersikap jujur dalam menyampaikan kebenaran
      3) Bertanggung jawab dalam perkataan dan tindakan
      4) Percaya diri tinggi dalam menyampaikan informasi
    4. Inovasi
      Proses kreatif dalam pengalaman terhadap fakta di lapangan menjadi suatu gagasan, ide, metode atau alat yang dapat bernilai menjadi lebih baik. Pelayanan yang inovatif:
      1) Fokus pada masa depan
      2) Menyukai perubahan dan terus berupaya untuk melakukan perbaikan (improvement)
      3) Bukan hanya bicara namun mewujudkan dalam tindakan nyata
      4) Berani untuk mengambil resiko yang terukur dan bertanggung jawab atas hasil
    5. Andal
      Dapat dipercaya dan mampu memberikan hasil yang sama dari waktu ke waktu. Pelayanan yang andal:
      1) Memiliki integritas yang tinggi untuk melakukan hal yang benar
      2) Selalu mengembangkan diri untuk belajar dan bertumbuh
      3) Mampu menjalin hubungan baik
      4) Memiliki perilaku positif dan menjalankannya secara konsisten

Untuk menjabarkan visi tersebut, maka misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah:

  1. Meningkatkan nilai investasi melalui promosi, penyempurnaan peraturan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi;
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui penciptaan inovasi layanan berbasis sistem teknologi informasi;
  3. Mengelola pengaduan masyarakat dengan berbasis quick response;
  4. Melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kompetensi;
  5. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan yang memadai dan handal

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah sebagai berikut:

Penghargaan

Foto - Foto Berbagai Penghargaan yang Diterima DPMPTSP

Item Description

Rekor MURI - Instansi Penerbit Perizinan dan Non Perizinan Terbanyak Dalam 1 Tahun

Ombudsman Republik Indonesia - Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau)

BKPM Republik Indonesia - Realisasi Investasi Tertinggi di Indonesia Tahun 2017

KemenPANRB Republik Indonesia - Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori "Sangat Baik"

MarkPlus Inc - Public Service Of The Year Jabodetabek Tahun 2018

BKPM Republik Indonesia - Public Service Of The Year Jabodetabek Tahun 2018

KemenPANRB Republik Indonesia - Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

EVODIA GLOBAL SERTIFIKASI - SNI ISO 9001:2015

ASRICERT - SNI ISO 9001:2015

EVODIA GLOBAL SERTIFIKASI - SNI ISO 9001:2015 UP PTSP Kecamatan Kalideres

EVODIA GLOBAL SERTIFIKASI - SNI ISO 9001:2015 UP PTSP Kecamatan Mampang Prapatan