Selamat datang, Website ini memuat seluruh prosedur standar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam website ini juga terdapat fitur - fitur yang akan membantu memberikan informasi seputar proses perizinan dan non perizinan. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat.
Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit.
Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.
Terhitung sejak 3 Januari 2017 Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penjabaran lebih lanjut tentang Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Untuk menjabarkan visi tersebut, maka misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah:
Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah sebagai berikut:
Foto - Foto Berbagai Penghargaan yang Diterima DPMPTSP